-- Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan pemerintah di dalam memungut pajak dan membelanjakan pendapatan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan – kegiatannya. Pengaruh pengeluaran pemerintah terhadappendapatan nasional tergantung pada jenis sumber penerimaan.
Perpajakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintahlebih bersifat memperkecil pendapatan nasional dibanding denganpinjaman Negara, pinjaman Negara lebih bersifat memperkecilpendapatan dibanding dengan pencetakan uang baru sebagai sumberpenerimaan Negara.
Kebijaksanaan fiskal pada umumnya bertujuan untuk mencapaikestabilan dalam perekonomian dengan meningkatkan secara terus-menerus pendapatan nasional riil pada laju factor-faktor produksi dengantetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum.
Fungsi dari Kebijakan Fiskal :
a. Menjaga agar perekonomian perusahaan asing dapat berjalan stabil dan tumbuh sesuai dengan kondisi yang terjadi pada suatu waktu tertentu
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
-- Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dijalankan oleh bank sentral untuk mengatur jumlah uang yange beredar dalam perekonomian.
Fungsi dari Kebijakan Moneter:
a. Mengandalikan tingkat harga
b. Mengatasi masalah pengangguran
c. Alat untuk menggalakkan pertumbuhan ekonomi
d. Menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
e. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit sehingga nilai uang Negara dapat terjaga kestabilannya.
f. Mendorong produsen meningkatkan kegiatan produksi.
Kebijakan moneter dapat dibagi menjadi :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
a. Kebijaksanaan penetapan Cash ratio
Menetapkan perbandingan persentase cadangan minimum yangada di bank dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.Penetapan besarnya jumlah cadangan yang tersedia dalam bank komersial, mempengaruhi pula besarnya jumlah uang yang beredar dalammasyarakat.
b. Kebijaksanaan Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
c. Kebijaksanaan Suku Bunga Kredit
Pemerintah merubah tingkat presentase bunga kredit dalam mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Bilapemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka tingkat sukubunga kredit diturunkan, sedang bila pemerintah ingin mengurangi jumlahuang yang beredar maka suku bunga dinaikkan.
d. Kebijaksanaan Suku Bunga Deposito
Kebijaksanaan pemerintah dalam menetapkan besarnya sukubunga deposito pemerintah. Apabila pemerintah menghendaki volumeuang yang beredar berkurang, maka suku bunga deposito merupakankebalikan dari kebijaksanaan perkreditan.
e. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
f. Himbauan Moral
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
2. DAMPAK POSITIF DAN DAMPAK NEGATIF BAGI PERUSAHAAN DALAM NEGERI (BERI CONTOH)
-- Dampak Positif Bagi Perusahaan Dalam Negeri
a. Pemerintah memberikan kesempatan yang luas untuk mendirikan suatu perusahaan.
b. Pemerintah mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri jika terdapat penyedia barang / jasa yang menawarkan barang/ jasa dengan nilai tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.
-- Contoh:Pengrajin Batik
Dampak Negatif Bagi Perusahaan Dalam Negeri
-Harga barang semakin tinggi karena disebabkan terkena beban pajak
-- Dampak Positif Bagi Perusahaan Dalam Negeri
a. Pemerintah memberikan kesempatan yang luas untuk mendirikan suatu perusahaan.
b. Pemerintah mewajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri jika terdapat penyedia barang / jasa yang menawarkan barang/ jasa dengan nilai tingkat komponen dalam negeri minimal 40 persen.
-- Contoh:Pengrajin Batik
Dampak Negatif Bagi Perusahaan Dalam Negeri
-Harga barang semakin tinggi karena disebabkan terkena beban pajak
Contoh Kasus !!!
Hingga rakyat kecilpun harus ikut menanggung .
NILAH.COM, Jakarta - Rencana Pemprov DKI mengenakan pajak 10 persen kepada warung makanan beromzet Rp60 juta per tahun seperti warung tegal (warteg) ditolak keras kalangan Komisi XI DPR RI.
Menurut anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi, kebijakan pemprov tersebut sangat gegabah. Karena kebijakan itu akan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian rakyat.
"Sektor informal ini justru harus dilindungi, diberi kemudahan jangan diperas. Mereka lah penopang perekonomian sesungguhnya ekonomi rakyat kita," ujar El Qudsi kepada INILAH.COM, Minggu (5/12/2010).
Jika Pemprov ingin memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak, hendaknya lebih memaksimalkan lahan pajak lainnya. Menjadikan warung makan rakyat sebagai obyek pajak membuat Pemprov DKI layaknya drakula penghisap darah.
"Jangan rakyat kecil yang diperas begitu. Apakah pemprov sudah memperhitungkan dampaknya jika harga warteg mahal karena kena pajak maka rakyat yang hidup pas-pasan tak bisa makan murah lagi," ujar El Qudsi.
El Qudsi khawatir, mahalnya harga makanan warteg akibat dikenakan pajak kelak akan menimbulkan krisis di Ibukota Jakarta. "Bisa saja warteg-warteg itu jadi sepi, karena harganya mahal. Kalau daya beli rakyat kecil tak sanggup menjangkau lagi, itu sinyal berbahaya," terang El Qudsi.
"Sektor informal ini justru harus dilindungi, diberi kemudahan jangan diperas. Mereka lah penopang perekonomian sesungguhnya ekonomi rakyat kita," ujar El Qudsi kepada INILAH.COM, Minggu (5/12/2010).
Jika Pemprov ingin memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak, hendaknya lebih memaksimalkan lahan pajak lainnya. Menjadikan warung makan rakyat sebagai obyek pajak membuat Pemprov DKI layaknya drakula penghisap darah.
"Jangan rakyat kecil yang diperas begitu. Apakah pemprov sudah memperhitungkan dampaknya jika harga warteg mahal karena kena pajak maka rakyat yang hidup pas-pasan tak bisa makan murah lagi," ujar El Qudsi.
El Qudsi khawatir, mahalnya harga makanan warteg akibat dikenakan pajak kelak akan menimbulkan krisis di Ibukota Jakarta. "Bisa saja warteg-warteg itu jadi sepi, karena harganya mahal. Kalau daya beli rakyat kecil tak sanggup menjangkau lagi, itu sinyal berbahaya," terang El Qudsi.
Menurut anda apakah kebijakan Pemerintah saat ini sudah berjalan baik ?
Perlukah hingga 'WARTEG' harus ikut berupaya membantu pemerintah ?
Aplikasi kebijakan pemerintah saat ini belum berjalan baik.Masih jauh dari harapan.
#redberuck
Tidak ada komentar:
Posting Komentar